KKP Perketat Pengawasan Tambak Udang di Karimunjawa, Dua Lokasi Disegel

SAMUDERANESIA.CO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan aktivitas tambak udang di Pulau Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Dua lokasi budidaya udang dengan total luas 7,71 hektare disegel karena diduga melanggar ketentuan perizinan usaha.

Penyegelan dilakukan tim Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Cilacap pada Minggu (11/10). Langkah tersebut diambil setelah tim melakukan pemantauan dan menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas tambak yang masih beroperasi meski diduga tidak memenuhi ketentuan.

Proses penyegelan turut disaksikan Camat Karimunjawa dan perwakilan pelaku usaha. KKP menyatakan pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian ekosistem pesisir sekaligus melindungi sumber penghidupan masyarakat, terutama nelayan setempat.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, setiap kegiatan usaha perikanan, termasuk budidaya udang, wajib memenuhi ketentuan perizinan berusaha serta memperhatikan daya dukung lingkungan.

“Langkah ini merupakan upaya KKP dalam menjaga kelestarian wilayah laut dan pesisir di Pulau Karimunjawa, serta melindungi sumber penghidupan masyarakat, khususnya nelayan yang menggantungkan kehidupannya pada sumber daya perikanan,” ujar Trenggono dalam siaran resmi, Selasa (13/10).

Menurut Trenggono, pengawasan diperlukan untuk memastikan kegiatan budidaya berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat nelayan maupun mengancam keberlanjutan ekosistem perikanan.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan pengawasan tambak di Karimunjawa merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan yang divalidasi bersama Camat Karimunjawa, sebanyak 33 lokasi tambak dengan total luas sekitar 42 hektare telah berhenti beroperasi sejak 2023 dan 2024.

KKP, lanjut Pung, tidak hanya berfokus pada penghentian aktivitas tambak, tetapi juga memastikan lokasi-lokasi tersebut tidak kembali beroperasi. Pemantauan dan pemeriksaan berkala akan dilakukan untuk mengawasi kepatuhan pelaku usaha.

“Pengawasan tidak berhenti pada penghentian kegiatan. Kami akan melakukan pemeriksaan dan pemantauan secara berkala untuk memastikan tambak-tambak tersebut tidak kembali beroperasi,” jelasnya.

Dari sisi regulasi, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 mengatur penyelenggaraan kegiatan perikanan dengan memperhatikan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta mencegah pencemaran dan kerusakan ekosistem.

Selain itu, kegiatan tambak di Karimunjawa juga harus mengacu pada ketentuan tata ruang daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2023–2043 menjadi salah satu dasar pengaturan pemanfaatan ruang di wilayah tersebut.

KKP menegaskan pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan tambak yang telah dihentikan tidak kembali beroperasi dan seluruh kegiatan perikanan berjalan sesuai ketentuan. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan pesisir Karimunjawa.(zee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *