Lindungi Potensi Laut, Pemerintah Bentuk Satgas Berantas Penyelundupan Benih Lobster

SAMUDERANESIA.CO.ID — Pemerintah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyelundupan benih bening lobster (BBL) ke luar negeri. Langkah ini ditujukan untuk melindungi sumber daya kelautan Indonesia sekaligus mendorong pengembangan industri budi daya lobster nasional.

Pembentukan Satgas P2BBL tersebut diluncurkan melalui kegiatan kick off di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Senin (12/10). Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, yang juga menjabat Ketua Pelaksana Satgas P2BBL, mengatakan Indonesia memiliki potensi benih bening lobster yang besar dan tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Nusa Tenggara, Pulau Jawa, hingga Sumatera.

Namun, potensi tersebut dinilai belum dapat dimanfaatkan secara optimal. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian pemerintah ialah praktik penyelundupan BBL yang berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi negara dan mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan.

“Satgas ini merupakan upaya dalam mewujudkan tata kelola pengelolaan lobster di Indonesia guna membangun industri budi daya lobster nasional yang berdaya saing serta meningkatkan kesejahteraan nelayan lokal,” ujar Sakti Wahyu Trenggono dalam kegiatan tersebut.

Melalui pembentukan satgas, KKP bersama kementerian dan lembaga yang terlibat diharapkan dapat memperkuat koordinasi pengawasan dan penindakan di lapangan. Sinergi lintas lembaga menjadi salah satu aspek penting dalam mencegah pengeluaran BBL secara ilegal serta menjaga kedaulatan sumber daya perikanan Indonesia.

Pembentukan Satgas P2BBL disebut berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman, yang menjabat Ketua Pengarah Satgas P2BBL, menyampaikan tiga fokus utama pelaksanaan tugas satgas, yakni penguatan organisasi dan komando di lapangan, pemberantasan jaringan penyelundupan secara menyeluruh, serta penguatan pencegahan dan tata kelola BBL secara berkelanjutan.

“Pembentukan Satgas ini menjadi landasan penegakan hukum yang terpadu dan terkoordinasi. Satgas berfungsi menyatukan sumber daya, informasi dan penindakan,” kata Dudung.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menilai pembentukan satgas dapat memperkuat upaya pemerintah dalam menangani persoalan penyelundupan BBL. Menurut dia, efektivitas pelaksanaan tugas satgas akan bergantung pada kualitas pengawasan dan ketegasan penegakan hukum di lapangan.

“Jika pelaksanaan Satgas ini bisa berjalan dengan baik, maka potensi kekayaan negara yang luar biasa bisa menjadi pendapatan bagi negara dan peningkatan kemakmuran bagi nelayan kita,” ujar Zulkifli.

Keberhasilan Satgas P2BBL selanjutnya akan ditentukan oleh pelaksanaan pengawasan, koordinasi antarinstansi, dan penindakan terhadap jaringan penyelundupan. Upaya tersebut juga perlu berjalan seiring dengan penguatan tata kelola budi daya lobster agar pemanfaatan sumber daya BBL dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan nelayan secara berkelanjutan. (zee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *