SAMUDERANESIA.CO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendampingi pemerintah daerah mengurus Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Pendampingan ini bertujuan memastikan pembangunan fasilitas pesisir dan laut sesuai rencana tata ruang serta ketentuan perundang-undangan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pentingnya KKPRL dalam pelaksanaan program tersebut. “KKPRL bukan sekadar dokumen perizinan administratif melainkan wujud kepastian lokasi, hukum, dan ekologis,” ujarnya dalam siaran resmi di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) KKP menggelar rapat koordinasi penyelenggaraan KKPRL untuk program KNMP di Jakarta. Kegiatan tersebut melibatkan perwakilan pemerintah daerah yang menjadi lokasi pembangunan program prioritas nasional itu. Rapat bertujuan meningkatkan pemahaman, kapasitas, dan kesamaan persepsi para pemangku kepentingan dalam mengurus KKPRL.
KKPRL diperlukan karena sejumlah fasilitas KNMP memanfaatkan ruang laut. Fasilitas tersebut meliputi pabrik es, gudang beku, dermaga, sentra kuliner, bengkel kapal, dan kios perbekalan nelayan. Pemerintah daerah dapat mengunggah dokumen permohonan melalui sistem e-SEA untuk selanjutnya menjalani verifikasi tim teknis KKP.
Direktur Jenderal PRL Kartika Listiyana meminta pemerintah daerah menyusun dokumen permohonan secara lengkap dan sesuai persyaratan. “Dokumen permohonan KKPRL untuk Program KNMP harus disusun secara tepat, lengkap, dan substansial agar proses verifikasi dan penerbitannya dapat berjalan efektif, mempercepat realisasi program tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan laut,” terangnya.
Untuk mendukung proses tersebut, Ditjen PRL KKP juga mengembangkan e-GerAI dan KKPRL Mobile. Kartika meminta pemerintah daerah, khususnya dinas kelautan dan perikanan tingkat provinsi serta kabupaten/kota, berperan aktif menyiapkan dokumen permohonan. Langkah itu diperlukan untuk memenuhi kebutuhan data dan informasi lokasi serta menindaklanjuti kendala yang muncul.
Akademisi IPB University Akhmad Nurhijayat mendukung pendampingan KKP kepada pemerintah daerah dalam pengajuan KKPRL untuk KNMP. Menurutnya, penerapan tata ruang dalam program tersebut memerlukan pendekatan integratif dan berkelanjutan. Ia juga menilai monitoring dan evaluasi berkala perlu dilakukan untuk mengukur indikator pelaksanaan sebagai dasar penyempurnaan program berikutnya.(che)


