SAMUDERANESIA.CO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mendorong penerapan kondisi kerja layak bagi awak kapal perikanan sebagai bagian dari upaya mencegah praktik Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing).
Upaya tersebut dibahas dalam lokakarya regional bertajuk “Introducing Decent Working Conditions in the Fisheries Sector” yang diselenggarakan Sekretariat Regional Plan of Action to Promote Responsible Fishing Practices including Combating Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (RPOA-IUU) bersama ILO di Jakarta pada 15–16 September 2026. Kegiatan itu mempertemukan negara peserta RPOA-IUU, otoritas ketenagakerjaan, penegak hukum, perwakilan pekerja perikanan serta sejumlah organisasi dan pakar terkait.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, persoalan IUU Fishing tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran terhadap ketentuan perikanan, tetapi juga dapat berkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan dan keselamatan awak kapal.
“IUU Fishing bukan hanya persoalan pencurian ikan saja. Namun illegal fishing sering berasosiasi dengan kejahatan lain yaitu pelanggaran ketenagakerjaan, mengabaikan keselamatan, bahkan eksploitasi awak kapal,” ujar Pung dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Menurut dia, pengawasan terhadap kapal perikanan perlu dilakukan secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak hanya mencakup legalitas dan dokumen kapal, alat tangkap serta hasil tangkapan, tetapi juga kondisi kerja dan keselamatan awak kapal.
“Karena itu, pengawasan harus melihat seluruh aspek operasional kapal, mulai dari legalitas, dokumen, alat tangkap, hasil tangkapan, hingga kondisi kerja dan keselamatan awak kapal,” katanya.
Pung menambahkan, kepatuhan terhadap ketentuan perikanan perlu berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap awak kapal. Karena itu, kerja sama antara otoritas perikanan, ketenagakerjaan, penegak hukum dan negara-negara di kawasan dinilai diperlukan untuk mengidentifikasi kapal yang tidak patuh sekaligus mencegah eksploitasi awak kapal.
“Kami ingin memastikan kapal yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia tidak hanya patuh terhadap ketentuan perikanan, tetapi juga menjamin keselamatan dan kondisi kerja yang layak bagi awak kapalnya,” ujarnya.
Sekretaris Ditjen PSDKP sekaligus Direktur Eksekutif Sekretariat RPOA-IUU Saiful Umam mengatakan, pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab tidak hanya menyangkut keberlanjutan stok ikan, tetapi juga aspek sosial dalam pengelolaan sektor perikanan.
“Kami mendorong negara-negara anggota RPOA-IUU untuk terus meningkatkan kondisi kerja layak dalam sistem pengelolaan perikanan nasionalnya guna mewujudkan perikanan yang aman, adil, dan bertanggung jawab di seluruh kawasan serta mencegah illegal fishing,” kata Saiful.
Dalam lokakarya tersebut, peserta membahas standar internasional mengenai kondisi kerja dan kehidupan awak kapal, termasuk Konvensi ILO No. 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan, 2007. Konvensi tersebut mencakup sejumlah aspek, antara lain kondisi kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, pelayanan medis, akomodasi, waktu istirahat dan jaminan sosial.
Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi ILO No. 188 pada 10 Juni 2026. Menurut ILO, konvensi tersebut akan mulai berlaku bagi Indonesia 12 bulan setelah tanggal ratifikasi.
Selain standar internasional, lokakarya juga membahas perkembangan standar regional yang diterapkan Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC) dan ASEAN serta strategi mengintegrasikan standar ketenagakerjaan internasional ke dalam kerangka kerja RPOA-IUU.
ILO menyebut lokakarya tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi, antara lain harmonisasi peraturan nasional dengan prinsip Konvensi No. 188 dan standar kesejahteraan awak kapal di tingkat regional, penguatan koordinasi antarlembaga untuk meningkatkan keselamatan serta kondisi kerja, dan integrasi standar ketenagakerjaan internasional ke dalam kerangka regional.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat penerapan prinsip perikanan yang bertanggung jawab dengan menempatkan perlindungan awak kapal sebagai salah satu bagian dalam pengawasan dan pengelolaan sektor perikanan. Dengan demikian, upaya pencegahan IUU Fishing dapat dilakukan bersamaan dengan penguatan keselamatan dan kondisi kerja awak kapal.



