KKP Amankan 1.048 Ton Udang Impor di Jatim, Diduga Tak Sesuai Peruntukan

SAMUDERANESIA.CO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan 1.048 ton udang impor di sejumlah wilayah Jawa Timur. Komoditas asal Kanada, Argentina, dan Ekuador itu diduga tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan.

Pengamanan dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP. Dari hasil pengawasan tersebut, KKP menyebut potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp405,8 miliar.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, udang impor yang masuk melalui kawasan berikat seharusnya digunakan untuk kebutuhan pengolahan sebelum diekspor kembali.

“Kami tidak akan membiarkan udang impor yang seharusnya untuk kebutuhan ekspor justru masuk ke pasar lokal. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan,” ujar Trenggono melalui keterangan resmi KKP, Selasa (22/9).

Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, pengawasan dilakukan untuk memastikan udang impor tersebut tidak didistribusikan ke pasar domestik.

“Udang tersebut masuk melalui kawasan berikat. Peruntukannya harus diolah, kemudian wajib diekspor kembali,” kata Pung.

Dalam operasi tersebut, KKP menyegel 19,16 ton udang pink asal Kanada yang berada di wilayah Probolinggo dan Pasuruan.

Selain itu, petugas mengamankan 885,3 ton udang merah asal Argentina dan 144 ton udang vaname asal Ekuador.

Pung menjelaskan, pengamanan dilakukan untuk memastikan komoditas tersebut tetap berada dalam pengawasan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Pengawasan itu juga merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat mengenai dugaan adanya udang impor yang didistribusikan ke pasar lokal.

“Pengawasan ini penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan memastikan hasil budidaya udang nasional dapat terserap dengan baik,” ujarnya.

Pung menegaskan, hasil pemeriksaan akan menentukan langkah hukum terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

Jika ditemukan pelanggaran administratif, proses akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan apabila terdapat unsur pidana, perkara akan ditindaklanjuti melalui proses hukum pidana.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran komoditas perikanan impor. Setiap pelanggaran akan kami tindak sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam proses pengawasan tersebut, Ditjen PSDKP juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Koordinasi dilakukan untuk melakukan pendalaman sesuai kewenangan masing-masing, termasuk apabila terdapat indikasi ketidakpatuhan di bidang perpajakan.

Jika dalam proses pendalaman ditemukan indikasi pelanggaran perpajakan, DJP akan melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, dugaan pelanggaran terhadap peredaran udang impor tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman oleh instansi terkait.

Petugas Ditjen PSDKP KKP menyegel udang impor di Jawa Timur, Senin (22/9)/ Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *