KKP Dorong Sertifikat Pelaut Perikanan Indonesia Diakui Portugal dan Spanyol

SAMUDERANESIA.CO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong Portugal dan Spanyol mengakui sertifikat kompetensi pelaut perikanan Indonesia. Upaya ini membuka peluang kerja bagi pelaut Indonesia hingga jenjang perwira, nakhoda, dan ahli mesin kapal.

Delegasi KKP membahas pengakuan sertifikasi dalam Indonesia-Europe Business Forum (IEBF) 2026 di Lisabon, Portugal, dan Madrid, Spanyol, pada 4-11 Oktober 2026.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya pengakuan sertifikasi yang memenuhi standar kompetensi, keselamatan, dan perlindungan awak kapal.

“Pengakuan sertifikasi perlu diperluas agar kompetensi pelaut perikanan Indonesia dapat diterima di negara mitra, termasuk untuk jenjang perwira. Upaya ini harus tetap mengacu pada standar kompetensi, keselamatan, dan perlindungan awak kapal,” ujar Trenggono dalam siaran resmi di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Di Portugal, Indonesia dan Portugal menandatangani kesepakatan pengakuan timbal balik sertifikat kompetensi dan keahlian awak kapal perikanan. Kedua negara mengacu pada International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel (STCW-F) 1995. Melalui mekanisme pengesahan sertifikat (endorsement), awak kapal kedua negara berpeluang bekerja di kapal berbendera negara mitra sesuai kualifikasi dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Indonesia mendorong pembaruan Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Spanyol yang kedua negara tandatangani pada 2023. Indonesia mengusulkan perluasan pengakuan sertifikat dari tingkat operasional (rating) ke jenjang perwira, termasuk nakhoda dan ahli mesin. Usulan itu mencakup sertifikat Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan (ANKAPIN) dan Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan (ATKAPIN) tingkat I, II, dan III.

Indonesia juga mengusulkan pengakuan sertifikat Basic Safety Training Fisheries Class I (BSTF-I) dan Buku Pelaut Perikanan sebagai dokumen pendukung verifikasi. Usulan pembaruan MRA tersebut merujuk pada amendemen STCW-F 2024 yang berlaku sejak 1 Januari 2026. Indonesia turut mendorong pengaturan transisi bagi awak kapal yang sudah bekerja serta menjajaki pembentukan kelompok kerja bersama untuk membahas persoalan teknis dan memantau pelaksanaan perjanjian.

KKP juga berdiskusi dengan asosiasi industri perikanan Spanyol, CEPESCA, untuk memetakan kebutuhan tenaga kerja dan posisi yang sulit dipenuhi. Pembahasan tersebut turut mencakup peluang penempatan pelaut Indonesia pada posisi profesional sesuai kompetensi dan kualifikasi mereka.(che)

Peserta dan instruktur pelatihan keselamatan kerja berfoto bersama usai mengikuti kegiatan simulasi pemadaman kebakaran/istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *