SAMUDERANESIA.CO.ID — Upaya melindungi ekosistem lamun di Kepulauan Kei Kecil, Maluku Tenggara, menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan kepentingan konservasi dan aktivitas masyarakat pesisir. Meski mayoritas warga memahami manfaat lamun dan mendukung upaya perlindungannya, penerimaan terhadap pembatasan aktivitas dan penetapan zona pelestarian masih memerlukan pendekatan yang lebih partisipatif.
Temuan tersebut terungkap dalam survei sosial-ekonomi-budaya kolaboratif Yayasan Samudera Indonesia Timur (Yasit) bersama Direktorat Perencanaan Ruang Perairan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPRL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Survei ini menjadi bagian dari kajian multidisiplin untuk mendukung perencanaan pengelolaan ruang perairan di Kepulauan Kei Kecil.
Survei melibatkan tim dari berbagai bidang, yakni Tim Ekologi Prof. Ch Tupan dan Krisye Pasanea, Tim Pemetaan Adhitya Nugroho, Tim Karbon Biru Agustin Rustam, serta Tim Sosial-Ekonomi-Budaya Zhaky dari Politeknik Perikanan Negeri Tual (Polikant). Kolaborasi tersebut dilakukan untuk mengintegrasikan kondisi ekosistem, potensi karbon biru, pemetaan wilayah, serta pola pemanfaatan ruang oleh masyarakat.
Dalam survei sosial-ekonomi-budaya, tim berhasil menghimpun 239 responden. Sebanyak 216 responden memiliki koordinat, 223 responden berhasil dikonsolidasikan, dan 213 responden dinyatakan valid untuk analisis pendapatan. Selain itu, sebanyak 186 titik aktivitas masyarakat dipetakan untuk menggambarkan pola pemanfaatan ruang di kawasan tersebut.
Hasil survei menunjukkan tingkat pengetahuan masyarakat mengenai lamun tergolong tinggi. Sebanyak 98,3 persen responden mengaku mengenal lamun dan 89,5 persen mengetahui manfaatnya. Bahkan, 98,7 persen responden menyatakan pernah beraktivitas di kawasan lamun, sementara sekitar 95 persen menyebut keberadaan lamun berada di sekitar tempat tinggal mereka.
Tingginya tingkat pengetahuan tersebut menunjukkan bahwa lamun memiliki keterkaitan erat dengan kehidupan masyarakat pesisir. Ekosistem ini tidak hanya berperan secara ekologis, tetapi juga menjadi bagian dari ruang aktivitas, sumber penghidupan, dan lingkungan yang dimanfaatkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Meski demikian, persepsi masyarakat terhadap kondisi lamun menunjukkan adanya kekhawatiran terhadap perubahan lingkungan. Sebanyak 66 persen responden mempersepsikan kondisi lamun mengalami kerusakan atau degradasi. Sementara itu, lebih dari separuh responden menilai kondisi lamun relatif stabil, sedangkan 28 persen lainnya melihat adanya penurunan. Angka tersebut merupakan persepsi responden dan perlu dibedakan dari hasil pengukuran ekologis di lapangan.
Di sisi lain, dukungan masyarakat terhadap perlindungan lamun mencapai 92,5 persen. Dari kelompok responden yang mendukung, sebanyak 42 orang menyatakan telah terlibat langsung dalam upaya perlindungan, sedangkan 101 orang lainnya menyatakan kesediaan untuk berpartisipasi.
Namun, dukungan terhadap perlindungan belum sepenuhnya sejalan dengan penerimaan terhadap aturan zonasi. Kesediaan masyarakat terhadap penetapan zona pelestarian tercatat sekitar 63,9 persen, sedangkan persetujuan terhadap pembatasan aktivitas mencapai sekitar 64,3 persen. Perbedaan ini menunjukkan bahwa penerapan kebijakan konservasi perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap aktivitas masyarakat yang selama ini bergantung pada ruang pesisir.
Berbagai aktivitas masyarakat di kawasan lamun meliputi penangkapan ikan, pengambilan bameti, budidaya rumput laut, pemanfaatan teripang, hingga kegiatan yang berkaitan dengan adat setempat. Dari 186 titik aktivitas yang dipetakan, tim memperoleh gambaran mengenai sebaran pemanfaatan ruang yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan zonasi. Titik-titik tersebut merupakan lokasi aktivitas masyarakat, bukan batas wilayah pemanfaatan.
Aspek ekonomi juga menjadi salah satu pertimbangan penting dalam perencanaan pengelolaan kawasan. Dari 213 responden yang valid untuk analisis pendapatan, sekitar 32,9 persen memperoleh pendapatan tunai dari pemanfaatan lamun, sementara 67,1 persen lainnya tidak memperoleh pendapatan tunai, tetapi tetap mendapatkan manfaat subsisten.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa nilai ekonomi ekosistem lamun tidak sepenuhnya tercermin dalam pendapatan tunai. Manfaatnya juga berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pangan, keberlangsungan aktivitas masyarakat, serta fungsi ekologis yang menopang kehidupan di kawasan pesisir. Karena itu, pembatasan pemanfaatan ruang perlu mempertimbangkan manfaat langsung maupun tidak langsung yang diterima masyarakat.
Berdasarkan hasil kajian, tim sosial-ekonomi merekomendasikan agar proses finalisasi zonasi dilakukan melalui konsultasi publik dan uji penerimaan masyarakat. Kelembagaan adat, termasuk praktik sasi, juga perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam penyusunan aturan pengelolaan. Selain itu, data spasial aktivitas masyarakat perlu diintegrasikan ke dalam peta perencanaan untuk mengantisipasi potensi tumpang tindih pemanfaatan ruang dan konflik.
Rekomendasi tersebut sejalan dengan temuan tim lainnya yang menunjukkan bahwa kondisi ekosistem lamun di Kepulauan Kei Kecil memiliki karakteristik berbeda di setiap lokasi. Hasil survei ekologi merekomendasikan perlindungan di Rewaf dan Dulah Laut yang memiliki kondisi relatif baik. Sementara Pulau Ubur, Pulau Oat, Pulau Enam, dan Yatua membutuhkan pemantauan lebih intensif, sedangkan Bararan memerlukan penelitian lanjutan untuk mengidentifikasi penyebab degradasi ekosistem.
Selain data ekologi, hasil pemetaan dan kajian karbon biru juga menjadi komponen penting dalam penyusunan zonasi. Informasi mengenai sebaran lamun, potensi penyimpanan karbon, indeks kesehatan ekosistem, serta aktivitas masyarakat perlu diintegrasikan agar penetapan kawasan perlindungan didasarkan pada kondisi lapangan yang menyeluruh.
Melalui integrasi berbagai hasil kajian tersebut, penyusunan zonasi perairan Kepulauan Kei Kecil diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan perlindungan ekosistem sekaligus memperhatikan keberlanjutan penghidupan masyarakat. Pendekatan partisipatif dan penghormatan terhadap kelembagaan lokal menjadi bagian penting untuk mendorong pengelolaan laut yang berkelanjutan tanpa mengabaikan masyarakat yang selama ini hidup dan beraktivitas di dalamnya. (ahs)

