SAMUDERANESIA.CO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan perairan Makbon, Selemkai, Mega, dan Moraid (Maksegara) di Kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, sebagai kawasan konservasi.
Penetapan tersebut dilakukan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 68 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 2 September 2026. Kawasan Maksegara memiliki luas mencapai 162.874,03 hektare dan ditetapkan sebagai Taman di Perairan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara mengatakan, penetapan kawasan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan ekosistem laut di kawasan Kepala Burung Papua.
Menurutnya, perlindungan kawasan juga perlu berjalan beriringan dengan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan, sehingga tetap memberikan manfaat bagi masyarakat pesisir.
“Indonesia menargetkan perlindungan 30 persen wilayah perairan atau sekitar 97,5 juta hektare pada 2045. Target ini tidak hanya berfokus pada penambahan luas kawasan, tetapi juga memastikan kawasan dikelola secara efektif melalui perencanaan, pemantauan, pengawasan, dan pelibatan masyarakat,” ujar Koswara di Jakarta, Senin (28/9).
Maksegara memiliki sejumlah ekosistem penting, termasuk terumbu karang dan padang lamun. Kawasan tersebut juga menjadi habitat bagi sejumlah biota laut yang dilindungi, seperti penyu dan dugong.
Keberadaan ekosistem tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam menjaga produktivitas sumber daya laut. Selain fungsi ekologis, kawasan juga diarahkan untuk mendukung pemanfaatan perikanan dan pengembangan pariwisata yang berkelanjutan.
Direktur Konservasi Ekosistem KKP Firdaus Agung menjelaskan, status kawasan konservasi tidak serta-merta menghilangkan aktivitas pemanfaatan oleh masyarakat. Pengelolaan dilakukan melalui pembagian zona sesuai fungsi dan peruntukannya.
Dari total kawasan Maksegara, 1.673,39 hektare ditetapkan sebagai zona inti, 159.176,02 hektare sebagai zona pemanfaatan terbatas, sementara 2.024,62 hektare lainnya masuk dalam zona lain sesuai peruntukan kawasan.
“Melalui pengaturan zonasi, aktivitas pemanfaatan sumber daya laut dapat berlangsung secara baik dan bertanggung jawab dengan tetap menjaga fungsi ekologis kawasan. Prinsipnya adalah bagaimana laut tetap sehat, masyarakat tetap memperoleh manfaat, serta nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat tetap terlindungi,” kata Firdaus.
Proses penetapan Maksegara telah berlangsung sejak 2019. Pembentukan kawasan melibatkan pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, masyarakat hukum adat, akademisi, serta organisasi mitra pembangunan.
Dalam penyusunan kawasan, informasi biofisik dan sosial ekonomi dipadukan dengan nilai-nilai budaya masyarakat sebagai bagian dari pendekatan berbasis sains dalam menentukan zonasi.
Konsultasi publik juga dilakukan sebanyak dua kali di Distrik Makbon, Selemkai, dan Moraid. Kegiatan tersebut melibatkan 416 pengguna sumber daya laut yang berasal dari perwakilan kampung.
Keterlibatan dalam konsultasi publik mencakup perempuan, pemuda, tokoh masyarakat, serta lembaga adat. Proses tersebut juga mendapatkan dukungan dan pendampingan dari Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) sebagai mitra pembangunan.
Direktur Eksekutif YKAN Herlina Hartanto menilai proses penetapan Maksegara memperlihatkan pentingnya kolaborasi berbagai pihak dalam pengelolaan kawasan konservasi laut.
“Konservasi bukan sekadar menetapkan batas kawasan, tetapi memastikan kawasan dikelola secara efektif, berbasis ilmu pengetahuan, serta menghormati pengetahuan dan praktik masyarakat yang telah menjaga laut secara turun-temurun,” terang Herlina. (sn)

