SAMUDERANESIA.CO.ID – Pemerintah memperluas perlindungan ekosistem laut melalui penetapan kawasan perairan Pulau Teon, Nila, dan Serua (TNS) di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, seluas 683.826,89 hektare sebagai kawasan konservasi.
Penetapan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola ruang laut sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem dan sumber daya pesisir.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara mengatakan penetapan Kawasan Konservasi TNS turut mendukung target Indonesia dalam melindungi 30 persen wilayah laut pada 2045.
“Penetapan kawasan konservasi ini memperkuat kontribusi Indonesia dalam mencapai target perlindungan 30 persen wilayah laut pada tahun 2045,” ujar Koswara dalam keterangan resmi KKP di Jakarta, Minggu (13/9).
Kawasan Konservasi TNS ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 2 September 2026.
Wilayah tersebut memiliki sejumlah ekosistem dan habitat penting, termasuk terumbu karang, padang lamun, serta kawasan yang menjadi lokasi pemijahan ikan. Perairan TNS juga tercatat sebagai habitat bagi hiu martil.
Selain fungsi perlindungan, pemerintah melihat kawasan tersebut memiliki potensi untuk mendukung pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan, termasuk melalui perikanan dan pariwisata bahari.
Koswara menekankan pemanfaatan tersebut tetap perlu berjalan dengan memperhatikan fungsi ekologis kawasan serta ketentuan pengelolaan dan zonasi yang ditetapkan.
Direktur Konservasi Ekosistem KKP Firdaus Agung mengatakan pengelolaan kawasan konservasi TNS akan dilakukan pemerintah daerah melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Kawasan Konservasi.
Pengelolaan juga akan melibatkan masyarakat, mitra pembangunan, dan pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk memastikan penetapan kawasan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi berlanjut pada pengelolaan di lapangan.
“Harapan kami, kolaborasi tersebut dapat mewujudkan pengelolaan kawasan yang efektif sehingga manfaat ekologis, sosial, dan ekonomi dapat dirasakan bersama,” kata Firdaus.
Penetapan kawasan konservasi TNS merupakan hasil proses yang melibatkan KKP, Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, masyarakat adat dan pesisir, akademisi, serta mitra pembangunan.
Proses tersebut mencakup survei biofisik, sosial, ekonomi dan budaya, kajian ilmiah, hingga konsultasi publik sebagai bagian dari penyusunan dasar penetapan kawasan.
Keterlibatan masyarakat adat dan pesisir juga menjadi bagian dalam proses pembentukan kawasan. Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) turut mendampingi proses tersebut dengan melibatkan Badan Latupati, raja dan perangkat negeri, pemilik petuanan, tokoh masyarakat dan agama, kelompok pemuda dan perempuan, nelayan, serta komunitas pesisir.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Erawan Asikin mengapresiasi dukungan berbagai pihak dalam proses pembentukan Kawasan Konservasi TNS. Menurutnya, pengumpulan data ilmiah, perancangan zonasi, konsultasi dengan pemangku kepentingan, dan penguatan kapasitas menjadi bagian penting untuk mendukung pengelolaan kawasan ke depan.
“Dukungan KKP, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, masyarakat adat, akademisi, serta YKAN secara konsisten mendampingi proses pengumpulan data ilmiah, perancangan zonasi, konsultasi dengan para pemangku kepentingan, hingga penguatan kapasitas selama proses pembentukan kawasan konservasi,” ujar Erawan.
Direktur Eksekutif YKAN Herlina Hartanto menilai keberhasilan perlindungan laut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat yang berada di sekitar kawasan.
“Perlindungan laut yang efektif dibangun melalui kolaborasi, ilmu pengetahuan, dan partisipasi masyarakat,” ungkap Herlina.
Penetapan Kawasan Konservasi TNS selanjutnya menempatkan pengelolaan kawasan sebagai tantangan penting. Efektivitas perlindungan akan bergantung pada pelaksanaan zonasi, pengawasan, keterlibatan masyarakat, serta pemanfaatan sumber daya laut yang tetap memperhatikan keberlanjutan ekosistem.(Zee)



