SAMUDERANESIA.CO.ID – Awak kapal perikanan Indonesia berpeluang memperluas akses kerja di pasar internasional setelah Indonesia dan Portugal menuntaskan penandatanganan Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian saling pengakuan sertifikasi awak kapal perikanan.
Kesepakatan tersebut menjadi landasan kerja sama pengakuan kompetensi tenaga kerja perikanan kedua negara. Implementasinya diharapkan dapat menghubungkan ketersediaan tenaga profesional Indonesia dengan kebutuhan industri perikanan internasional.
Dokumen MRA ditandatangani oleh pihak Portugal di Lisboa pada 6 Oktober 2026, kemudian dilanjutkan oleh pihak Indonesia di Jakarta pada 20 Oktober 2026. Kerja sama ini melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP), bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Luar Negeri.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, Indonesia memiliki potensi tenaga kerja terampil yang dapat memenuhi kebutuhan industri perikanan internasional. Setiap tahun, KKP meluluskan sekitar 2.000 taruna pendidikan vokasi melalui Ocean Institute of Indonesia (OII).
Para lulusan tersebut dibekali keahlian di bidang penangkapan ikan, pengoperasian kapal, budi daya, pengolahan hasil perikanan, hingga pemasaran. Kompetensi tersebut menjadi modal untuk memperluas kesempatan kerja di sektor kelautan dan perikanan global.
“Potensi ini perlu kita hubungkan dengan kebutuhan industri, termasuk di Portugal. Karena itu, pengakuan sertifikasi menjadi langkah penting untuk memperluas peluang kerja tenaga profesional Indonesia,” kata Trenggono dalam siaran resmi di Jakarta, Rabu (21/10).
Kepala BPPSDM KP I Nyoman Radiarta menjelaskan, MRA menjadi landasan pengakuan sertifikat kompetensi awak kapal perikanan dengan mengacu pada standar internasional, termasuk International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel (STCW-F) 1995.
Cakupan pengakuan tersebut meliputi kualifikasi awak kapal, seperti nakhoda, perwira, masinis, dan operator radio, sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, kedua negara akan melakukan koordinasi teknis untuk menyepakati mekanisme verifikasi dan pengesahan sertifikat.
Nyoman menegaskan, implementasi kesepakatan tetap memperhatikan persyaratan keselamatan pelayaran serta ketentuan ketenagakerjaan di negara tujuan. Oleh karena itu, pengakuan sertifikasi perlu didukung mekanisme teknis yang memastikan kompetensi awak kapal sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Penguatan kerja sama ini juga melengkapi upaya KKP dalam menyiapkan sumber daya manusia kelautan dan perikanan yang kompeten melalui pendidikan vokasi, pelatihan, dan sertifikasi. Dengan bekal tersebut, tenaga kerja Indonesia diharapkan mampu memenuhi standar kompetensi yang dibutuhkan industri internasional.
Duta Besar Republik Indonesia untuk Portugal Susi Marleny Bachsin menilai MRA sebagai bentuk kepercayaan dan kemitraan antara kedua negara. Kesepakatan tersebut diharapkan memberikan manfaat nyata bagi tenaga kerja maupun industri perikanan.
Sementara itu, Duta Besar Portugal untuk Indonesia Maria Gabriela Vieira Soares de Albergaria menyambut baik kesepakatan tersebut sebagai langkah untuk memperkuat hubungan bilateral yang telah terjalin selama lebih dari lima abad.
Melalui MRA, Indonesia dan Portugal memperkuat kerja sama di bidang kelautan dan perikanan dengan menghubungkan pengakuan kompetensi, kebutuhan industri, serta peluang kerja lintas negara. Bagi awak kapal perikanan Indonesia, kesepakatan ini membuka jalan menuju akses kerja internasional yang lebih luas dengan tetap memenuhi standar kompetensi dan keselamatan yang berlaku. (zee)

