SAMUDERANESIA.CO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 20 penyu hijau di Pantai Serangan, Denpasar Selatan, Bali, Selasa (13/10/2026). Petugas menyelamatkan 22 penyu dari dugaan penyelundupan setelah menerima laporan nelayan. Dua penyu lainnya masih menjalani perawatan medis di Turtle Conservation and Education Center (TCEC) Serangan.
Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar menggelar pelepasliaran bersama Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali serta mitra konservasi. Tim melepasliarkan 20 penyu setelah dokter hewan Universitas Udayana memeriksa kondisi kesehatan satwa tersebut.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa petugas harus memastikan kondisi kesehatan penyu sebelum mengembalikannya ke habitat alami. KKP juga memastikan setiap satwa memperoleh pemeriksaan dan perawatan sesuai kebutuhannya.
Penyelamatan bermula dari laporan nelayan pada Sabtu (10/10/2026) dini hari. Mereka melaporkan keberadaan sebuah perahu biru tanpa awak yang mencurigakan di pesisir Pantai Serangan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditpolairud Polda Bali menggelar patroli dan menemukan 22 penyu hijau berukuran besar dalam kondisi hidup. Petugas kemudian membawa seluruh penyu ke TCEC Serangan untuk menjalani observasi dan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter hewan Universitas Udayana.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Koswara menegaskan bahwa penanganan satwa perairan yang dilindungi harus mencakup penegakan hukum, pemulihan kesehatan, dan pelepasliaran. Ia juga menekankan pentingnya prinsip kesejahteraan satwa atau animal welfare dalam setiap tahap penanganan.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa 20 penyu layak kembali ke habitatnya. Tim konservasi masih memberikan perawatan lanjutan kepada dua penyu lainnya.
“Respons cepat masyarakat menjadi langkah awal yang sangat penting dalam penyelamatan ini. Kami berharap kepedulian seperti ini terus tumbuh, karena perlindungan satwa laut membutuhkan peran aktif semua pihak,” ujar Koswara.
Koswara mengapresiasi dukungan Ditpolairud Polda Bali, tim medis Universitas Udayana, TCEC Serangan, WWF, BTID, dan Kelompok Pelestari Penyu Bali. Dukungan berbagai pihak tersebut membantu proses penyelamatan hingga pelepasliaran.
Penyu hijau berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut, termasuk padang lamun. Indonesia melindungi satwa ini melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) memasukkan penyu hijau dalam Appendix I. Status tersebut melarang perdagangan komersial internasional spesies ini, dengan tetap memperhatikan pengecualian yang berlaku.(che)


