SAMUDERANESIA.CO.ID – Indonesia memperoleh kenaikan kuota tuna sirip biru selatan (Southern Bluefin Tuna/SBT) sebesar 25 persen. Kuota Indonesia menjadi 1.670 ton per tahun untuk periode 2027–2029.
Keputusan tersebut tercapai dalam Pertemuan Tahunan ke-33 Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT). Pertemuan berlangsung di Brussel, Belgia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut kenaikan kuota ini sebagai langkah maju bagi Indonesia. Pemerintah akan terus memperjuangkan alokasi yang lebih adil bagi negara pantai berkembang.
“Ini langkah maju yang signifikan bagi Indonesia. Kenaikan kuota dan peluang tambahan ini menunjukkan bahwa diplomasi perikanan Indonesia membuahkan hasil. Kami akan terus mengawal agar ke depan alokasi CCSBT semakin adil bagi negara pantai berkembang,” kata Trenggono dalam siaran pers Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sabtu (10/10/2026).
Kuota tuna sirip biru selatan Indonesia sebelumnya mencapai 1.336 ton per tahun. Kini, jumlahnya setara dengan kuota Korea Selatan dan Taiwan.
Indonesia juga berpeluang memperoleh tambahan kuota hingga 1.500 ton per tahun. Tambahan tersebut berasal dari kuota anggota CCSBT lain yang tidak terpakai. Besarannya bergantung pada pemanfaatan kuota, kajian ilmiah, dan keputusan Komisi setiap tahun.
Diplomasi Indonesia Perjuangkan Kuota Tuna
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif mengatakan perjuangan menaikkan kuota telah berlangsung selama beberapa tahun. Indonesia mengajukan proposal tertulis pada Pertemuan Tahunan ke-30 CCSBT di Busan, Korea Selatan, pada 2023.
Proposal tersebut mengusulkan perubahan mekanisme alokasi kuota. Indonesia kemudian melanjutkan perjuangan itu pada Pertemuan Tahunan ke-32 di Bali pada 2025.
Saat itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengusulkan alokasi sebesar 15 persen dari total tangkapan yang diperbolehkan (Total Allowable Catch/TAC). Usulan tersebut setara dengan sekitar 3.000 ton per tahun.
Indonesia mendasarkan usulan itu pada posisi geografisnya. Perairan Indonesia merupakan satu-satunya kawasan pemijahan SBT yang diketahui di dunia, menurut argumentasi delegasi Indonesia.
“Posisi Indonesia berdasarkan pada keadilan, status kami sebagai negara pantai berkembang, dan realitas geografis yang tak terbantahkan sebagai penjaga satu-satunya kawasan pemijahan SBT di dunia,” tegas Latif di hadapan delegasi anggota CCSBT.
CCSBT Sepakati Kenaikan Total Tangkapan Tuna
Pertemuan Tahunan ke-33 CCSBT menyepakati kenaikan total tangkapan SBT global. Batas tangkapan yang diperbolehkan mencapai 23.647 ton per tahun untuk periode 2027–2029.
Delegasi Indonesia mendukung kenaikan berbasis sains tersebut. Pada saat yang sama, Indonesia terus memperjuangkan peningkatan porsi alokasi nasional.
Delegasi RI juga memaparkan pembenahan tata kelola perikanan SBT. Langkah tersebut mencakup penyelesaian kewajiban pengembalian kelebihan tangkapan (payback).
Indonesia turut memperkuat program pemantau di atas kapal (Observer On Board). Pembenahan lainnya meliputi penerapan e-Logbook Versi 3 dan penguatan pencatatan hasil tangkapan melalui Catch Documentation Scheme.


