SAMUDERANESIA.CO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan awak kapal perikanan setelah menemukan dugaan kekerasan terhadap 28 awak KM Maulana 23 di perairan Arafura. KKP juga menemukan indikasi Vessel Monitoring System (VMS) kapal tidak aktif saat melakukan pemeriksaan awal.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan KKP bergerak setelah menerima video dugaan kekerasan terhadap awak KM Maulana 23 pada 2 Oktober 2026. Pada hari yang sama, KKP memerintahkan kapal pengawas KP Hiu 14 mengejar kapal tersebut ke perairan Arafura.
“Informasi yang masuk nantinya dapat menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan tindakan cepat,” kata Ipunk.
Petugas kemudian mengamankan KM Maulana 23 bersama 28 awak kapal dan membawanya ke wilayah kerja PSDKP Dobo untuk pemeriksaan. Berdasarkan pemeriksaan awal, KKP menemukan dugaan kekerasan yang berkaitan dengan target tangkapan cumi. KKP menyebut awak yang tidak memenuhi target tangkapan diduga mendapat hukuman fisik.
Sejumlah awak kapal juga memberikan keterangan bahwa mereka bekerja sejak sore hingga pagi hari dan hanya mendapatkan makan dua kali sehari. Ipunk menilai temuan tersebut menunjukkan persoalan serius dalam perlindungan awak kapal perikanan.
“Ini semacam perbudakan, bagaimana orang kerja disiksa, dipukuli. Ini zaman merdeka. KKP hadir di sana, negara hadir. Bagaimana kami bisa memastikan bahwa nelayan tersebut harus kita lindungi,” ujar Ipunk.
Selain dugaan kekerasan, KKP menemukan indikasi pelanggaran karena VMS kapal tidak aktif. KKP menyebut persoalan KM Maulana 23 menjadi berlapis, mulai dari dugaan kekerasan hingga pelanggaran terkait pemantauan kapal dan perizinan.
Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Mochamad Idnillah mengatakan KKP juga akan memperketat sistem perekrutan awak kapal. Menurut dia, pemetaan KKP masih menemukan perekrutan melalui calo atau makelar yang berpotensi menimbulkan persoalan terkait janji kerja, uang muka, sistem bagi hasil, dan target tangkapan.
KKP menyatakan seluruh manning agency yang menyediakan awak kapal perikanan nantinya harus legal. Kapal yang tidak merekrut awak melalui manning agency resmi juga akan menghadapi konsekuensi dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan sementara, KM Maulana 23 membawa sekitar 9 ton hasil tangkapan berupa cumi dan ikan. KKP memastikan hasil tangkapan tersebut tidak menjadi pembenaran atas dugaan kekerasan terhadap awak kapal.(che)

