KKP Usut Dugaan Pemalsuan 11 Dokumen SLO Kapal Perikanan, Satu Tersangka Ditetapkan

SAMUDERANESIA.CO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap dugaan pemalsuan dokumen Standar Laik Operasi (SLO) kapal perikanan di Kendari, Sulawesi Tenggara. Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik telah menetapkan seorang berinisial FA sebagai tersangka setelah menemukan 11 dokumen SLO yang diduga telah dimanipulasi.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor perikanan. Kasus ini terungkap setelah petugas menemukan ketidaksesuaian dokumen SLO salah satu kapal perikanan di Kendari.

“Kami menemukan adanya kejanggalan dokumen SLO salah satu kapal ikan di Kendari. Selanjutnya, dilakukan pendalaman dan pemeriksaan pada sistem elektronik penerbitan SLO Kapal Perikanan, dan betul dokumen SLO kapal perikanan tersebut tidak terekam dalam sistem,” ujar Pung dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal PSDKP di Kendari, ditemukan 11 dokumen SLO kapal perikanan yang diduga telah mengalami perubahan pada bagian tanggal penerbitan dan nomor dokumen. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dan pihak-pihak yang terlibat.

Pung menjelaskan, SLO merupakan dokumen penting untuk memastikan kapal perikanan memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebelum melakukan kegiatan penangkapan ikan. Penerbitan dokumen tersebut menjadi salah satu instrumen pengawasan pemerintah guna memastikan kegiatan operasional kapal berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan kapal-kapal perikanan memenuhi aturan, karena kalau tidak, maka operasional penangkapan ikan dapat berdampak negatif terhadap sumber daya maupun lingkungannya,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Halid K. Jusuf, menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan tersangka serta meminta keterangan ahli untuk memperkuat proses pembuktian. Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 94A Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, pelanggaran yang disangkakan kepada tersangka dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. Namun, penetapan tersangka dan penerapan pasal tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan.

Halid mengungkapkan, dugaan pemalsuan dokumen SLO tersebut dilakukan dengan menggunakan telepon seluler dan aplikasi tertentu untuk mengubah informasi dalam dokumen. Untuk memastikan keaslian dokumen serta mengungkap metode yang digunakan, penyidik melakukan pemeriksaan forensik digital terhadap perangkat elektronik, aplikasi, dan dokumen yang telah diamankan.

Dalam proses penyidikan, Ditjen PSDKP juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kendari dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara selaku Koordinator Pengawas (Korwas). Selain itu, keterangan ahli turut dimintakan untuk mendukung pembuktian dalam perkara tersebut.

KKP menegaskan penanganan kasus ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap kepatuhan administrasi dan teknis kapal perikanan. Proses penyidikan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara jelas dugaan pemalsuan dokumen SLO tersebut sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (sn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *