SAMUDERANESIA.CO.ID – Tenggat penerapan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026 semakin dekat. Pemerintah mempercepat kesiapan lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan berbagai produk yang masuk dalam cakupan kewajiban sertifikasi halal memenuhi ketentuan.
Menko PMK Pratikno mengatakan sertifikasi halal harus memberikan kepastian mengenai status produk dan ketelusuran prosesnya. Karena itu, layanan sertifikasi perlu berjalan sederhana, terjangkau, dan cepat. Pelaku usaha juga membutuhkan edukasi serta pendampingan.
“Sekali lagi yang saya tekankan adalah kepercayaan dan kepastian. Karena itu dibutuhkan oleh semua pihak bukan hanya konsumen tapi produsen dan juga pedagang,” ujar Pratikno saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Kesiapan Implementasi Wajib Halal di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Penerapan kebijakan ini membutuhkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, asosiasi, serta masyarakat. Kolaborasi tersebut mencakup penyelesaian persoalan bahan baku, impor, rantai pasok, dan pengawasan produk.
Bagi usaha mikro dan kecil (UMK), pemerintah menyiapkan sejumlah afirmasi agar pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Fasilitasi itu mencakup akses sertifikasi, kepastian bahan baku dan impor, keamanan rantai pasok, serta penguatan data dan layanan.
Di sisi lain, pengawasan produk halal dari luar negeri juga menjadi perhatian. Pemerintah mendorong penguatan kesesuaian sertifikasi halal produk impor serta pembangunan halal dashboard yang mengintegrasikan data lintas kementerian dan lembaga.
Untuk mengejar tenggat tersebut, Pratikno mengusulkan pembentukan tim percepatan. Tim ini akan menyelesaikan berbagai persoalan teknis, termasuk pengembangan halal dashboard dan kesiapan sistem sertifikasi halal.
“Forum ini menyepakati bahwa Wajib Halal Oktober 2026 masih kita pegang teguh dan upayakan. Kita perlu melakukan percepatan detail-detailnya, untuk membantu agar pengusaha berbagai sektor dan lapisan akan terbantu untuk memenuhi kewajiban,” tegas Pratikno.
Kepala Staf Kepresidenan akan mengoordinasikan tim tersebut dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah menargetkan berbagai persoalan teknis dapat selesai menjelang 18 Oktober 2026, sesuai tenggat penerapan kewajiban sertifikasi halal bagi kelompok produk yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. (che)

