
Magister Ilmu Komunikasi
Universitas Muhammadiyah Jakarta
Pendahuluan: Kebijakan, Risiko, dan Ketegangan Kepentingan
Penangkapan Ikan Terukur (PIT) diperkenalkan pemerintah sebagai instrumen reformasi tata kelola perikanan nasional yang menekankan keberlanjutan sumber daya ikan dan optimalisasi penerimaan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kebijakan ini dirancang dengan asumsi bahwa pengaturan kuota, zonasi, serta penyesuaian tarif PNBP akan menciptakan sistem yang lebih adil dan akuntabel. Namun, dalam praktik implementasi, khususnya ketika dikaitkan dengan kewajiban pembayaran PNBP di muka atau skema kontrak yang mengandung unsur pembayaran awal, PIT justru memunculkan ketegangan kepentingan yang signifikan antara negara dan pelaku usaha perikanan.

Sektor perikanan tangkap merupakan sektor berisiko tinggi yang sangat bergantung pada faktor alam, cuaca, dinamika stok ikan, serta fluktuasi harga pasar. Dalam kondisi demikian, kepastian usaha menjadi prasyarat utama keberlanjutan ekonomi nelayan dan pengusaha perikanan. Ketika kebijakan fiskal menuntut kepastian penerimaan di awal, sementara hasil produksi tidak dapat dipastikan, konflik kepentingan menjadi tidak terhindarkan. Di sinilah komunikasi persuasif dan negosiasi kebijakan memainkan peran strategis untuk menjembatani dua kepentingan yang sama-sama sah namun berpotensi saling menekan.
PNBP di Muka dan Realitas Risiko Usaha Perikanan
Dalam rezim lama PNBP pra-produksi, pungutan hasil perikanan dibayarkan sebelum kapal melaut dan menjadi syarat administratif penerbitan izin penangkapan. Skema ini menempatkan hampir seluruh risiko produksi pada pelaku usaha. Biaya bahan bakar, logistik, perawatan kapal, serta upah awak kapal harus dikeluarkan tanpa jaminan hasil tangkapan. Dalam perspektif komunikasi kebijakan, skema ini mengirimkan pesan simbolik bahwa negara memprioritaskan kepastian penerimaan dibanding pembagian risiko yang proporsional.
Pemerintah kerap merujuk pada potensi sumber daya ikan Indonesia yang diperkirakan mencapai lebih dari 12 juta ton per tahun sebagai dasar optimisme peningkatan PNBP. Namun, potensi biologis tersebut tidak secara otomatis bertransformasi menjadi produksi aktual. Produksi perikanan tangkap bersifat musiman, dipengaruhi fenomena iklim, dan rentan terhadap perubahan ekosistem. Ketika komunikasi kebijakan menekankan potensi tanpa mengakui ketidakpastian empiris, pelaku usaha cenderung memersepsikannya sebagai narasi yang tidak sepenuhnya kredibel.
Potensi vs Realisasi PNBP: Kesenjangan Fiskal
Data resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan menunjukkan bahwa potensi PNBP perikanan tangkap diproyeksikan mencapai Rp9–12 triliun per tahun. Namun, realisasi PNBP selama beberapa tahun terakhir masih berada pada kisaran Rp1–1,5 triliun. Kesenjangan ini sering dijadikan justifikasi perlunya reformasi tarif dan skema penarikan PNBP. Akan tetapi, tanpa perbaikan tata kelola dan kepercayaan pelaku usaha, peningkatan tarif justru berpotensi menurunkan kepatuhan dan partisipasi.

PIT, Skema Pasca-Produksi, dan Problem Implementasi
Melalui PP No. 85 Tahun 2021 dan PP No. 11 Tahun 2023, pemerintah mendorong pergeseran menuju PNBP pasca-produksi yang dihitung berdasarkan hasil tangkapan riil. Secara normatif, skema ini dipromosikan sebagai lebih adil karena beban pungutan disesuaikan dengan realisasi produksi. Namun dalam implementasinya, unsur pembayaran di muka masih muncul melalui skema kontrak dan kewajiban administratif tertentu, sehingga persepsi ketidakpastian belum sepenuhnya hilang.

Analisis Komunikasi Persuasif dan Negosiasi Kebijakan
Dari perspektif komunikasi persuasif, kebijakan PIT menghadapi tantangan framing. Narasi pemerintah berfokus pada keberlanjutan dan optimalisasi penerimaan, sementara pelaku usaha menekankan kelayakan ekonomi dan kepastian usaha. Asimetri framing ini melemahkan daya persuasi kebijakan dan memicu resistensi. Dalam konteks negosiasi, ruang dialog yang terbatas membuat kebijakan cenderung dipersepsikan sebagai top–down, bukan hasil kesepakatan bersama.
Rekomendasi Negosiasi Kebijakan
Pertama, pemerintah perlu secara konsisten menerapkan skema PNBP berbasis hasil tanpa unsur pembayaran di muka. Kedua, transparansi metodologi penetapan tarif dan HPI harus diperkuat melalui komunikasi publik yang terbuka. Ketiga, forum negosiasi reguler dengan asosiasi nelayan dan pengusaha perlu dilembagakan agar penyesuaian kebijakan berbasis data dan pengalaman lapangan.
Penutup
Keberlanjutan perikanan tidak hanya diukur dari stok ikan, tetapi juga dari kepastian usaha dan keadilan kebijakan. Tanpa komunikasi persuasif yang jujur dan negosiasi yang setara, kebijakan Penangkapan Ikan Terukur berisiko kehilangan legitimasi. Harmonisasi kepentingan negara dan pelaku usaha hanya dapat dicapai melalui desain kebijakan yang adil, transparan, dan berbasis realitas lapangan.
