KKP Peringatkan Operator Kabel Laut Soal Laporan Tahunan KKPRL

KKP Peringatkan Operator Kabel Laut Soal Laporan Tahunan KKPRL

SAMUDERANESIA.CO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengingatkan para pemegang dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), khususnya dari sektor Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL), untuk segera menyampaikan laporan tahunan tepat waktu. Hingga saat ini, KKP telah menyiapkan surat peringatan pertama (SP-1) kepada 27 pemegang KKPRL SKKL yang belum memenuhi kewajiban tersebut.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, menjelaskan bahwa kewajiban penyampaian laporan tahunan diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. Ketentuan mengenai sanksi administratif bagi pelanggar diatur dalam Permen KP Nomor 31 Tahun 2021, yang menetapkan denda sebesar Rp5 juta per hari bagi keterlambatan atau ketidakterserahan laporan tahunan.

“Laporan tahunan ini penting bagi kami untuk mengetahui progres pemanfaatan ruang laut. Perlu diingat, masa berlaku KKPRL hanya dua tahun jika tidak ditindaklanjuti dengan perizinan berusaha,” ujar Doni dalam siaran pers resmi KKP, Kamis (12/6).

Doni menegaskan, penerbitan KKPRL harus diikuti oleh produktivitas usaha agar pemanfaatan ruang laut dapat berlangsung secara optimal dan berkelanjutan. Menurutnya, laporan tahunan juga berfungsi sebagai alat pemantauan agar kegiatan usaha tetap sesuai dengan koordinat yang telah disepakati.

“Tujuan kami bukan untuk mempersulit, justru dengan laporan tahunan, kami bisa mengetahui kendala yang dihadapi pelaku usaha dan membantu mencarikan solusi. Kami ingin izin yang dikeluarkan benar-benar memberikan manfaat,” lanjutnya.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan, mengungkapkan bahwa sejak tahun 2020 telah diterbitkan 50 dokumen KKPRL untuk kegiatan penggelaran SKKL. Saat ini, beberapa pengajuan KKPRL untuk kegiatan serupa juga sedang dalam proses.

“Penataan ruang laut penting untuk mencegah tumpang tindih kegiatan di laut. Karena itu, laporan tahunan KKPRL sangat kami butuhkan untuk monitoring dan evaluasi,” ujar Fajar.

Dari 50 dokumen KKPRL yang telah diterbitkan, 27 di antaranya belum atau terlambat menyampaikan laporan tahunan. Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, menyatakan bahwa pihaknya tengah memproses pengiriman SP-1 kepada para pelanggar. Jika masih tidak ada itikad baik, KKP akan melanjutkan ke SP-2 dan mengambil tindakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setelah SP-1, akan kami kirimkan SP-2. Jika tetap tidak patuh, sanksi administratif akan kami terapkan,” tegas Sumono.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya menyampaikan bahwa keberadaan KKPRL memungkinkan pemerintah mengatur aktivitas di laut secara tertib, mencegah konflik antar-pelaku usaha, serta menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kehidupan sosial masyarakat pesisir.

KKP memberikan edukasi soal kewajiban laporan tahunan PKKPRL ke pelaku usaha pada acara talkshow Morning Sea di Media Center Gedung Mina Bahari IV, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu/Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *