PNBP Penataan Ruang Laut KKP Lampaui Target, Capai Rp 775,60 Miliar

PNBP Penataan Ruang Laut KKP Lampaui Target, Capai Rp 775,60 Miliar

SAMUDERANESIA.CO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersumber dari penataan ruang laut. Hingga 22 Desember 2025, realisasi PNBP sektor ini tercatat mencapai Rp 775,60 miliar atau sebesar 155,12 persen dari target yang ditetapkan.

“PNBP dari sektor penataan ruang laut setiap tahun menunjukkan tren peningkatan. Hingga 22 Desember 2025, nilainya telah mencapai Rp 775,60 miliar,” ujar Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana, saat Konferensi Pers Capaian Kinerja DJPRL yang berlangsung di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Kartika menjelaskan bahwa penyelenggaraan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan instrumen perizinan utama dalam pemanfaatan ruang laut yang memberikan kepastian hukum berusaha sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem laut.

“Secara kumulatif hingga tahun 2025, telah diterima 3.484 permohonan KKPRL, baik melalui sistem OSS maupun E-Sea, dengan sektor dominan meliputi perikanan, kepelabuhan, dan pertambangan. Tren penerbitan KKPRL meningkat signifikan sejak 2022. Pada tahun 2025 tercatat sebanyak 773 KKPRL, baik persetujuan maupun konfirmasi, yang didukung oleh layanan pra-pendaftaran yang semakin intensif,” jelas Kartika.

Dari sisi kinerja pelayanan publik, survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan KKPRL menunjukkan peningkatan secara konsisten. Hasil evaluasi kinerja pelayanan publik KKPRL juga berada pada kategori sangat baik.

Kartika menegaskan bahwa capaian tersebut mencerminkan penguatan tata kelola perizinan ruang laut yang efektif, akuntabel, serta berdampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan penerimaan negara.

“Terdapat 25 provinsi yang telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terintegrasi, di antaranya Provinsi Maluku, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Sumatera Barat. Secara nasional, hingga saat ini 25 provinsi telah memiliki Perda RTRW terintegrasi, 11 provinsi masih dalam proses integrasi, satu provinsi dalam tahap penyusunan materi teknis, serta satu provinsi tidak memiliki wilayah laut,” imbuh Kartika.

Capaian lain pada tahun 2025 antara lain pendampingan peninjauan kembali dokumen RTRW Provinsi Jawa Barat dan Kalimantan Timur, penerbitan Perda RTRW Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2025, Perda RTRW Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2025, serta Perda RTRW Provinsi Papua Selatan Nomor 3 Tahun 2025. Selain itu, dilakukan pendampingan evaluasi dokumen RTRW Provinsi Bangka Belitung oleh Kementerian Dalam Negeri, pendampingan pasca lintas sektor RTRW Provinsi Sulawesi Utara, lintas sektor RTRW Provinsi Sulawesi Barat, pra lintas sektor RTRW Provinsi Sumatera Utara dan Kalimantan Utara, serta proses integrasi RTRW Provinsi Kepulauan Riau.

KKP juga memberikan persetujuan teknis terkait Materi Teknis Perairan dan Pesisir (MTPP) Provinsi Papua Tengah melalui Nomor B.1193/MEN-KP/XI/2025 serta melakukan pendampingan penyusunan dokumen final MTPP Provinsi Papua Barat Daya.

Sementara itu, dalam Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (KSN), capaian tahun 2025 meliputi pembaruan dokumen KSN Aceh dan KSN Selat Sunda, serta tindak lanjut rencana zonasi pada KSN strategis seperti Maminasata, Batam–Bintan–Karimun, Taman Nasional Ujung Kulon, dan Teluk Bintuni.

Selain itu, KKP juga menyusun Dokumen Rencana Zonasi KSN Karbon Biru Perairan Derawan dan sekitarnya di Provinsi Kalimantan Timur sebagai proyek percontohan penguatan kebijakan penataan ruang laut, perlindungan ekosistem strategis, serta dukungan terhadap agenda pembangunan rendah karbon nasional.

Dalam aspek pengendalian pemanfaatan ruang laut, telah dilakukan penilaian pelaksanaan KKPRL terhadap 138 subjek hukum. Tingkat kepatuhan menunjukkan 51 persen taat, 36 persen taat dengan catatan, dan 13 persen tidak taat. Pelaporan tahunan KKPRL melalui sistem e-SEA terus meningkat, dengan 2.008 laporan masuk dan seluruhnya telah dinilai hingga pertengahan Desember 2025. Selain itu, dilakukan penilaian perwujudan RTR dan RZ di 10 lokasi serta pemberian insentif kepada 71 subjek hukum sebagai bentuk apresiasi terhadap kepatuhan.

Pada aspek penguatan kapasitas, KKP melaksanakan peningkatan kompetensi bagi 100 peserta di Jakarta, Gorontalo, dan Jawa Tengah, serta kegiatan sosialisasi penataan ruang laut di 10 lokasi, khususnya di wilayah pesisir Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

“Melalui pembinaan ini, KKP memastikan terwujudnya perencanaan ruang laut yang terintegrasi, berbasis data, dan berkelanjutan,” tutup Kartika.

Konferensi pers capaian kinerja Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut KKP tahun 2025 di Jakarta, Selasa (23/12/2025) / Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *