KKP Dorong Sinergi untuk Pengakuan Hak Masyarakat Adat di Ruang Laut

KKP Dorong Sinergi untuk Pengakuan Hak Masyarakat Adat di Ruang Laut

SAMUDERANESIA.CO.ID — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmennya memperkuat pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) serta masyarakat lokal dalam pengelolaan dan pemanfaatan ruang laut, melalui penguatan kebijakan dan kolaborasi multipihak, dalam Simposium Nasional Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang digelar di Jakarta, Rabu (17/12/25).

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, mengatakan bahwa penguatan hak MHA bukan semata aspek administratif, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap kearifan lokal yang telah terbukti menjaga keseimbangan antara manusia dan ekosistem laut. Menurutnya, masyarakat adat memiliki sistem pengelolaan tradisional yang berperan penting dalam menjaga keberlanjutan wilayah pesisir dan laut.

“Pengakuan dan penguatan terhadap hak-hak tradisional dalam pemanfaatan ruang laut merupakan penghargaan terhadap sistem pengelolaan yang telah lama diterapkan dan terbukti menjaga harmoni antara manusia dan alam,” ujar Koswara dalam siaran resmi di Jakarta.

Penguatan pengakuan hak MHA juga menjadi fokus dalam Simposium Nasional yang diselenggarakan Direktorat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP bersama Working Group ICCAs Indonesia. Kegiatan ini bertujuan menjawab berbagai tantangan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, khususnya masih terbatasnya implementasi hak pengelolaan ruang laut oleh masyarakat adat dan masyarakat lokal yang secara turun-temurun menjaga wilayahnya.

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan Peta Wilayah Adat oleh Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kasmita Widodo kepada Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Ahmad Aris. Peta tersebut merupakan hasil identifikasi, verifikasi, dan registrasi wilayah adat oleh BRWA, yang diharapkan dapat menjadi data dukung bagi pemerintah dalam mendorong pengakuan dan perlindungan Wilayah Adat, khususnya di sektor kelautan dan perikanan.

“Penyerahan peta ini diharapkan dapat memperkuat basis data dan mendukung kebijakan pengakuan serta perlindungan Wilayah Adat oleh pemerintah, termasuk KKP,” tambah Koswara.

Selain itu, simposium juga membahas berbagai hambatan dalam tata kelola laut, seperti konflik kepentingan di wilayah pesisir, belum terintegrasinya kebijakan pembangunan antar sektor, serta pendekatan pembangunan yang masih bersifat sektoral dan belum sepenuhnya menempatkan masyarakat sebagai aktor utama.

Koswara menegaskan bahwa pemerintah telah memiliki fondasi hukum yang kuat untuk menjamin peran serta masyarakat, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 serta UU Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus ruang bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam mengelola sumber daya laut secara adil dan berkelanjutan,” tegasnya.

Melalui penyelenggaraan simposium ini, KKP berharap terbangun kolaborasi yang lebih kuat antar pemangku kepentingan guna mewujudkan tata kelola ruang laut yang inklusif, terukur, dan berkeadilan. Langkah ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan dalam memperkuat pengelolaan kelautan yang berkelanjutan, inklusif, dan berbasis masyarakat.

Simposium Nasional Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Lokal 2025 yang diselenggarakan KKP di Bogor/ Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *