KKP Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp6,79 Triliun Selama Setahun Pemerintahan Prabowo–Gibran

KKP Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp6,79 Triliun Selama Setahun Pemerintahan Prabowo–Gibran

SAMUDERANESIA.CO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat capaian signifikan dalam menjaga kedaulatan dan keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia. Sepanjang satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, KKP berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp6,79 triliun dari berbagai kegiatan pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelautan dan perikanan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyampaikan bahwa sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Ditjen PSDKP telah menangani 2.258 kasus di bidang kelautan dan perikanan. Dari jumlah tersebut, 2.209 kasus dikenai sanksi administratif dan 49 kasus diproses secara pidana.

“Kami terus bekerja mulai dari melakukan penangkapan kapal illegal fishing, penertiban rumpon ilegal, penggagalan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) dan jenis ikan dilindungi, pengawasan destructive fishing, pengawasan obat ikan ilegal, hingga penindakan terhadap pemanfaatan ruang laut tanpa izin,” ujar Pung Nugroho Saksono di Jakarta, Rabu (29/10).

Dari kegiatan tersebut, tercatat 326 kapal perikanan ilegal berhasil ditangkap, terdiri atas 297 kapal Indonesia dan 29 kapal asing, dengan nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp3,59 triliun.

Selain itu, Ditjen PSDKP juga menertibkan 121 rumpon asing ilegal di beberapa Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI), yakni WPP 716 (Laut Sulawesi), WPP 717 (Samudera Pasifik), dan WPP 715 (Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera). Dari penertiban tersebut, negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian senilai Rp96,8 miliar.

Dalam pengawasan terhadap perdagangan Benih Bening Lobster (BBL), kerja sama lintas instansi berhasil menggagalkan penyelundupan lebih dari delapan juta ekor BBL yang hendak dikirim ke luar negeri. Nilai potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp1,02 triliun.

Tak hanya itu, Ditjen PSDKP juga membongkar praktik ilegal perdagangan telur penyu lintas negara dengan mengamankan 103.400 butir telur penyu di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Valuasi potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp10,3 miliar.

Selain pengawasan terhadap satwa dilindungi, KKP juga menyegel 551 ekor ikan Arwana Super Red (Scleropages formosus) tanpa izin di Pontianak, Kalimantan Barat, dengan potensi kerugian negara senilai Rp1,3 miliar.

Sementara itu, dalam operasi pengawasan obat ikan ilegal, Ditjen PSDKP berhasil memusnahkan 1,5 ton obat ikan tidak terdaftar di Pulau Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan valuasi potensi kerugian sebesar Rp6,25 miliar.

Di sisi lain, KKP juga menangani 19 kasus destructive fishing yang menggunakan bahan peledak, potasium, maupun bius. Dari operasi ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4,75 miliar.

Lebih lanjut, Ditjen PSDKP juga menghentikan 87 kegiatan pemanfaatan ruang laut ilegal yang tidak memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta 9 kasus Pemanfaatan Air Laut Selain Energi (ALSE). Total potensi kerugian negara yang diselamatkan dari kegiatan tersebut mencapai Rp2,07 triliun.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan menjadi salah satu kunci menjaga keberlanjutan ekologi laut Indonesia.

“Kinerja pengawasan akan berdampak langsung terhadap kelestarian sumber daya. Kami tidak akan kendor dalam pengawasan, karena ini adalah bukti komitmen bahwa negara selalu hadir menjaga laut dan sumber daya perikanan kita,” tegas Menteri Trenggono.

Kapal Pengawas KKP menangkap kapal ikan asing pelaku illegal fishing di WPP-NRI / Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *